* Terkait Informasi Anggaran Perjalanan Dinas Bupati
BLANGPIDIE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) bernomor registrasi 650, pada Jumat (22/4), dengan termohon Sekdakab/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Informasi publik yang menjadi obyek sengketa adalah dokumen Anggaran Perjalanan Dinas Bupati dan Anggaran Rumah Tangga Bupati Tahun 2013/2014. Karena PPID Abdya dituding tidak memberikan informasi kepada YARA terkait anggaran perjalanan dinas dan anggaran rumah tangga bupati, meskipun sudah berulang-ulang diminta
“Sesuai undang-undang, informasi yang kami mohon kepada termohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka, sehingga wajib diberikan kepada pemohon,” ungkap Miswar SH, Ketua YARA Perwakilan Abdya, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, pada 9 Maret 2015 pihaknya mengajukan permohonan informasi tentang anggaran perjalanan dinas bupati dan anggaran rumah tangga bupati 2013/2014 kepada PPID Abdya. Setelah 15 hari tidak ada jawaban, ia kembali melayangkan keberatan melalui surat pada 31 Maret 2015. Namun, lebih 30 hari kemudian, pimpinan PPID Abdya juga tidak membalas surat keberatan yang diajukan YARA.
Sementara Pelaksana Harian PPID Abdya, Zalsufran MSi yang juga Kabag Humas dan Protokol Setdakab Abdya, mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak memberikan informasi yang diminta, namun pihak PPID mengaku perlu waktu untuk mengumpulkan data, dan waktu yang ada belum cukup untuk mengumpulkan data tersebut. “Namun, karena penyelesaian sengketa informasi itu sudah diajukan YARA ke KIA, maka PPID Abdya menunggu informasi dari KIA,” katanya.(nun)
Sumber: Serambi Indonesia
No comments:
Post a Comment