Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo dan Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam pengumuman laporan kekayaan di Jakarta, Selasa (1/7).
Capres Prabowo memiliki kekayaan tertinggi dengan Rp 1,6 triliun dan utang Rp 29 juta, sedangkan Jokowi memilik kekayaan Rp 29 miliar dan utang sebesar Rp 1,9 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pelaporan harta kekayaan kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7).
Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto memiliki jumlah kekayaan tertinggi yakni Rp 1,6 trilliun dan US$7,5 juta . Jumlah total harta Prabowo terdiri dari harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah, delapan kendaraan, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Selain itu, Prabowo memiliki jumlah utang terkecil senilai hampir Rp 29 juta.
Calon wakil presiden Jusuf Kalla memiliki jumlah kekayaan yang terbanyak kedua setelah Prabowo yaitu Rp 465 milliar, sementara harta kekayaan Hatta Rajasa menempati urutan ketiga yakni Rp 30 milliar
Calon presiden nomor urut dua, Joko "Jokowi" Widodo, memiliki harta paling sedikit di antara ketiganya dengan Rp 29 milliar dan $27.633 serta utang hampir Rp 1,94 miliar.
Jokowi mengatakan, laporan harta kekayaan ini tidak dapat dijadikan dasar oleh siapapun untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana
Komisioner KPU Ferry Kurnia menyatakan bahwa laporan hasil kekayaan ini diumumkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pemerintahan yang bersih.
Selain itu, laporan kekayaan calon presiden dan wakil presiden tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat juga mengetahui harta kekayaan dari masing-masing calon pemimpinnya.
"Kami juga akan menginformasikan lebih jauh dan lebih luas kepada masyarakat melalui web kami jadi ini tentunya perlu dicermati, dipahami oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Adnan pandupraja meminta masyarakat untuk memberi masukan kepada pihak KPK perihal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden dan calon wakil presiden. Jika ada, tambahnya, masukan itu akan diverifikasi untuk dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan capres dan cawapres kepada KPK.
Menurutnya, jika memang laporan masyarakat itu terbukti benar, maka KPK akan kembali mengumumkannya. Dia mengatakan sebaiknya masukan masyarakat tersebut disampaikan sebelum hari pemungutan suara, yaitu 9 Juli 2014 karena masukan itu akan dapat memengaruhi sikap pemilih dalam memilih pasangan capres dan cawapres.
Adnan berjanji komisi anti-korupsi itu tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan yang terkait soal laporan kekayaan tersebut. Kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi JK akan diperlakukan sama, ujarnya.
"Kebenaran pelaporan kekayaan dan pengumuman terhadap publik sesuatu yang sangat penting.Demikian dengan kewajaran kekayaan penghasilan yang sah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaran negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan informasi lain KPK akan menerapkan UU tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk memproses adanya ketidakbenaran laporan kekayaan. Asal usul kekayaan yang mencurigakan dan ketimpangan jumlah kekayaan dan penghasilan yang sah," ujar Adnan.
No comments:
Post a Comment