Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan saat duduk sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Iriantos MS Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tipikor, Kota Bandung, Senin (13/4/2015). Kehadiran Jusuf Kalla dalam persidangan tersebut sebagai saksi meringankan bagi terdakwa.
SOLO - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku siap jika dipanggil kepolisian untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia.
Hal ini disampaikan Kalla setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/6/2015).
"Ya, kita selalu (siap). Jangan itu, saya pun jadi saksi pengadilan di Bandung, saya pergi kalau masalah dibutuhkan," kata Kalla.
Lebih jauh, ia mengungkapkan mengenai rapat penyelamatan TPPI. Rapat tersebut dipimpin Kalla yang ketika itu menjadi wakil presiden pendamping Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Kalla, dalam rapat tersebut disepakati kerja sama Pertamina dengan TPPI. Pelibatan Pertamina ini dalam rangka menyelamatkan TPPI.
"Satu pihak Pertamina butuh kerosin, bensin, butuh apa, dan punya kondensat. Di lain pihak, TPPI punya kemampuan dan TPPI itu 60 persen sahamnya milik pemerintah pada waktu itu," sambung Kalla.
Ketika itu, Kalla menekankan perlunya optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan BBM, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia mengarahkan agar dibahas lebih lanjut skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina, termasuk harga jual kondensat Pertamina kepada PT TPPI dan harga jual output PT TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian utang-utang PT TPPI.
"Jadi memang ada pengaturannya dan keputusan yang saya ambil dalam rapat itu, ya memang TPPI itu mengerjakan, tetapi harus dikembalikan kepada Pertamina," kata Kalla.
Namun, TPPI tidak menjual kondensat hasil pengolahannya tersebut kepada Pertamina. Hal inilah yang menurut Kalla menjadi akar masalah kasus tersebut.
"Soalnya kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, inilah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan. Masalah kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar ke itu, nah ini masalah," tutur Kalla.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, JK bisa saja diperiksa sebagai saksi dalam kasus kondensat. (Baca: Wapres Bisa Saja Diperiksa dalam KasusKondensat)
"Secara prinsip, semua yang ada di fakta hukum perlu diklarifikasi. Kalau signifikan untuk menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan, pasti dilakukan pemeriksaan," kata Badrodin.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni RP (mantan Kepala BP Migas), DH (mantan petinggi BP Migas), dan HW (pendiri PT TPPI).
Penulis: Icha Rastika
No comments:
Post a Comment