Friday 12 June 2015

Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Proyek Alat Olahraga Kemenpora Rp 76 Miliar

JAKARTA -Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Kemenporaberupa peralatan sport science tahun anggaran 2011 senilai Rp 76.204.485.500 atau Rp 76,2 miliar.
Kedua tersangka Rino Lade alias RL selaku Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna sekaligus mantan Direktur Utama PT Suramadu Angkasa Indonesia dan Brahmantory, mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menyangka dua orang tersebut di atas. "Akhirnya meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan," terangnya, Kamis (11/6/2015).
Penyidikan kasus dan penetapan tersangka berasal dari laporan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan perkaranya ke Kejagung pada 18 Februari 2015.
Hasil pengembangan penyelidikan, jaksa menemukan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan peralatan sport science di beberapa universitas yang dilaksanakan Kemenpora itu.
Di dalam proyek ini juga terjadi penyimpangan prosedur, seperti dalam proses lelang dan pihak Kemenpora telah melakukan pembayaran 100 persen kendati pihak perusahaan pemenang lelang belum menyelesaikan pekerjaan
"Tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
KPK pernah menjerat sejumlah tersangka proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan proyek P3SON di Hambalang, Bogor yakni Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum hingga mantan Menpora Andi Mallarangeng.

No comments:

Post a Comment