Friday, 29 May 2015

Anggaran Gampong di Abdya Bertambah

* Akan Terima Rp 241 Juta-Rp 300 juta/Gampong
BLANGPIDIE - Anggaran desa/gampong bersumber dari APBN 2015 yang dialokasikan untuk Kabupaten Abdya terjadi peningkatan signifikan, dari Rp 7 miliar menjadi Rp 35,8 miliar. Anggaran tersebut dibagi kepada 132 desa/gampong secara proporsional dan merata, sehingga masing-masing gampong mendapat jatah dalam jumlah bervariasi antara Rp 241 juta sampai Rp 300 juta lebih.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Kesejahtera (BPM, PP&KS) Abdya, Edi Darmawan SSos MM, Rabu (27/5) menjelaskan, peningkatan dana desa (gampong) meningkat setelah pemerintah pusat mengesahkan APBN-Perubahan 2015, Maret lalu. “Alokasi dana desa dalam APBN Murni untuk Kabupaten Abdya hanya Rp 7 miliar, setelah pengesahan APBN-Perubahan meningkat menjadi Rp 35,8 miliar,” ungkap Edi.
Pembagian anggaran gampong tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2015 tentang Perubahan PP Nomor: 60/2014, dilakukan dengan dua cara. Pertama, 10 persen secara proporsional, dan kedua, 90 persen secara merata, sehingga setiap gampong menerima anggaran desa dalam jumlah bervariasi antara Rp 241 juta sampai Rp 300 juta lebih.
Peningkatan alokasi anggaran desa juga berdampak terhadap perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang pembagian anggaran per desa. “Perbup Abdya yang sudah disesuaikan, dan sudah kami serahkan kepada Kementerian Desa,” ungkapnya.
Salah satu syarat anggaran gampong bisa ditransfer pemerintah pusat ke rekening Pemkab Abdya, yaitu setelah diserahkannya Perbup tentang pembagian dana gampong per desa. Kemudian, pemerintah pusat mentransfer anggaran gampong sebesar Rp 35,8 miliar ke rekening Pemkab Abdya. Lalu, Pemkab Abdya menyalurkan ke masing-masing rekening pemerintah gampong.
Sebelum disalurkan ke rekening pemerintah gampong, keuchik/kepala desa harus menyiapkan Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Gampong (RAPBG), Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG). “Bila dokumen tersebut belum selesai, maka anggaran gampong tahun 2015 tidak bisa disalurkan,” tegas Edi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa beberapa gampong sudah menyusun RAPBG, RKPG dan RPJMG. Bagi yang sudah selesai RAPG maka diminta segera melakukan konsultasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Kabupaten (DPKKK). Sedangkan untuk RKPG dan RPJMG, dikonsultasikan dengan Bappeda Abdya.
Kepala BPM, PP & KS Abdya, Edi Darmawan kebali meminta para keuchik/kepala desa agar mengelola anggaran gampong yang relatif besar tersebut secara hati-hati, dan harus sesuai aturan.
Hal itu perlu mendapat perhatian, karena keuchik/kepala desa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Anggaran (KPA/PA) Dana Gampong. Makanya, harus sesuai aturan agar tidak tersangkut dengan hukum.
Dalam pengelolaan anggaran gampong, bendahara gampong di kabupaten ini. kata Edi, sudah dilatih. Termasuk keuchik juga sudah mengikuti pelatihan pengadaan barang dan jasa, dan sudah dipersiapkan 132 sarjana pendamping desa di Abdya.(nun)

Sumber :  Kamis, 28 Mei 2015 13:49 (http://aceh.tribunnews.com/)

No comments:

Post a Comment