BANDA ACEH, Polisi Wilayatul Hisbah kota Banda Aceh pada Jum’at 12 Juni 2015 (hari ini) akan melaksanakan proses hukum cambuk kepada 7 Orang para pelanggar Qanun Syari’at Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum.Pelanggar qanun ini direncanakan akan di cambuk di Halaman Mesjid Al-Badar Gampong Bandar Baru, Lampineung, Banda Aceh.
Seorang anggota Wilayatul hisbah pada akun facebook menyebutkan,” Insya Allah, besok, Ba’da Jum’at 12 Juni 2015 akan diadakan Pelaksanaan Hukuman Cambuk kepada Para pelanggar Qanun Syari’at Islam Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat/Mesum, yang berjumlah 7 Orang (3 pasang pelaku Khalwat/mesum dan 1 Mucikari). Bertempat di Halaman Mesjid Al-Badar Gp. Bandar Baru, Lampineung – Banda Aceh”, tulisnya, Kamis malam 12 Juni 2015.
“Ini menandakan pelaksanaan hukum cambuk bagi pelanggar qanun Syari’at Islam besok membuktikan bahwa Aceh masih dalam bingkai keislaman”. Celoteh salah seorang pengguna jejaring sosial. (Saidi Guha).
No comments:
Post a Comment