BLANGPIDIE - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie dan Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, menilang sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang yang melanggar sejumlah aturan lalu lintas, dalam sidang lapangan, langsung lokasi dilakukannya razia, di pinggir Jalan Central Kota Blangpidie, Selasa (9/6).
Pelaksanaan razia untuk penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemarin, merupakan hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Rencong 2015, sejak digelar 27 Mei lalu.
Personel yang dilibatkan terdiri dari Satlantas dan POM TNI melaksanakan razia terhadap pengendara sepmor dan pengemudi mobil di lintasan Jalan Central Kota Blangpidie.
Kendaraan yang terjaring razia didominasi kasus pelanggaran administrasi, yakni tidak lengkapnya surat kendaraan, sehingga dikenakan sanksi pembayaran denda.
Sepanjang siang kemarin, warga yang terkena tilang terpaksa mengikuti sidang yang digelar di bawah pohon besar di kawasan Jalan Central. Mereka pun dipanggil satu persatu untuk mengikuti sidang yang dipimpin hakim dari PN Tapaktuan dan Jaksa penuntut dari Kajari Blangpidie, didampingi Panitira dari PN Tapaktuan.
“Sidang ditempat pada hari terakhir Operasi Patuh Rencong 2015 juga bertujuan membantu masyarakat, karena kalau mengikuti sidang di PN Tapaktuan, lokasinya jauh, yaitu di Kabupaten Aceh Selatan,” ungkap Kapolres Abdya melalui Kasat Lantas, AKP Imam Syafiie, kemarin.
Sumber: Serambi Indonesia
No comments:
Post a Comment